Cegah Kejahatan Siber, Kantor Hukum UPI Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

Bandung, UPI

Sebagai individu, ujar Dr. Andika, pertama-tama di dalam menggunakan internet, yang paling penting adalah bijaklah untuk bermedsos yang bijak dan sehat, agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kedua, implikasinya terhadap lembaga, UPI melalui Kantor Hukum akan menyusun infrastruktur dan instrumen aturan yang jelas agar sivitas akademika UPI terkondisikan untuk berperilaku baik ddalam menggunakan internet.

Pernyataan tersebut diasampaikan Kepala Kantor Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., dalam sebuah wawancara di sela-sela kegiatan workshop “Penanggulangan Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi bagi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai upaya Mewujudkan Kredibilitas dan Akuntabilitas Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Universitas Pelopor dan Unggul” di ruang Royal Tuscany GH Universal Hotel Jl. Dr. Setiabudi No.376, Kota Bandung, Senin (2/10/2023).

Selama ini, lanjut Dr. Andika, UPI sudah taat terhadap undang-undang. Contohnya, kita mempunyai firewall, sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah akses yang tidak diinginkan dari atau ke dalam jaringan internal. Perangkat lunak ini digunakan untuk menjaga keamanan jaringan pribadi dengan cara memblokir akses tidak sah ke atau dari jaringan pribadi. UPI berkomitmen untuk menegakkan undang-undang perlindungan data pribadi.

Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan agar sivitas akademika UPI mempunyai kesadaran tentang pentingnya perlindungan data, karena berdasarkan amanat dari undang-undang perlindungan data yang memiliki dampak hukum, maka ada sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang harus diperhatikan oleh kita sebagai pengelola data pribadi. Oleh karena itu, jangan abai terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Melalui workshop cyber ini, kita ingin mewujudkan sivitas akademika UPI yang punya kemampuan well being yang baik dalam memasuki dunia digital saat ini.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi UPI Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P., dalam sebuah wawancara mengatakan bahwa UPI memiliki fungsi-fungsi manajemen data. Secara operasional, diorganisasikan dan dikoordinasikan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi. Data yang diolah, dikumpulkan, disajikan, dan digunakan untuk berbagai kepentingan itu, banyak sekali.

Dijelaskannya,“Data mahasiswa saja, kalau merujuk pada mahasiswa yang ada sekarang kan 45.000 dan tidak hanya data pribadi mahasiswa, tapi juga ada data ikutannya yaitu data keluarga, begitu juga data dosen, data pegawai, yang semuanya kalau tidak di manage dengan baik dengan menggunakan sistem informasi, ini ada risiko, yang bisa memiliki efek negatif, dan itu tentu akan merugikan, baik secara personal, mahasiswa, pegawai, maupun secara kelembagaan begitu.”

Oleh karena itu, lanjut Prof. Agus Rahayu, perlu dipahamkan kepada sivitas akademika, termasuk pimpinan, tentang bagaimana perlindungan data itu, terutama data personal dan potensi risikonya terkait dengan kejahatan siber.

“UPI, sejak awal sudah mengembangkan aplikasi sistem dan mengintegrasikannya, termasuk kebutuhan perlindungan data UPI secara kelembagaan maupun data individu mahasiswa dan data individu pegawai. Jadi, melalui sistem diharapkan akan ada jaminan keamanan, meskipun demikian, potensi risiko itu tetap ada, dan bisa saja para pihak itu menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan yang semestinya, dan di situlah kejahatan itu bisa terjadi. Nah, upaya lain itu dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman, kesadaran yang termasuk di dalamnya perilaku penggunaan data dan perilaku penggunaan aplikasi sistem,” ungkap Prof. Agus Rahayu.

Ditegaskannya kembali bahwa seluruh sivitas akademika harus meningkatkan pemahaman tentang data, dan perlindungan data personalnya. Kemudian, pemahaman itu mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran dan perilaku penggunaan datanya, termasuk untuk keamanan data personalnya.

“UPI secara kelembagaan secara organisasi tentu punya tanggung jawab, tanggung jawab organisasional maupun tanggung jawab moral untuk menjaga atau melindungi data pegawai dan para mahasiswanya. Tentu kegiatan ini mestinya berlanjutnya kepada sivitas akademika secara keseluruhan, terutama para mahasiswa dan pegawai,” harap Prof. Agus Rahayu.

Hadir Direktur Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi UPI Dr. Cepi Riyana, M.Pd., sebagai Keynote Speaker. Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kompol Dr. Hermawan, M.H., tampil menjadi pemateri membahas Penanggulangan Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi bagi Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Pendidikan Indonesia    . Kepala Kantor Hukum UPI Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., membahas Implementasi Penanggulangan Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi bagi Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Pendidikan Indonesia   Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum.   

(dodiangga/foto:arum)