Ikut Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3, Trainer Wajib Kuasai 8 Unit Kompetensi

Bandung, UPI

Manager Sertifikasi LSP SDM Bangun Negeri Rani Fitrianaria mengungkapkan bahwa di dalam melakukan Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 atau Trainer Level 3 di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pihaknya menggunakan 2 metode. “Pertama, kita menggunakan metode observasi langsung dan kedua, metode portofolio. Hal ini dikarenakan peserta yang merupakan para dosen, para pengajar, dimana skema ini adalah skema untuk Trainer Level 3. Artinya, ini sama dengan instruktur, sama dengan pengajar, sama dengan dosen, sehingga uji kompetensi kali ini kita menggunakan metode portofolio. Hal ini dilakukan karena melihat background dari para peserta yaitu dosen-dosen yang berpengalaman dalam bidang pengajaran,” ungkap Rani.

Adapun unit kompetensi yang diujikan sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan tercantum di dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 tersebut, ada 8 hal yang harus dikuasai, yaitu menerapkan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3, mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi, melakukan presentasi, merencanakan penyajian materi pelatihan, melaksanakan pelatihan tatap muka, melakukan rekrutmen calon SDM pelatihan, mengelola bahan pelatihan, dan mengelola peralatan pelatihan.

Ditegaskannya,”Dikarenakan para pesertanya sudah berpengalaman dan metode yang dipergunakan adalah metode portofolio, maka saat ini kita hanya melakukan verifikasi dan pemeriksaan silang agar sesuai dengan standar. Kita melakukan pengujian terhadap kelengkapan Dokumen Uji Kompetensi, yaitu Ijazah, Surat keterangan pengalaman kerja atau SK Mengajar, Sertifikat Pelatihan, KTP, Daftar Riwayat Hidup, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan Contoh Bahan Ajar berupa PPT Presentation, handout, atau modul.”

Hasil uji kompetensi ini kemudian diusulkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk diterbitkannya sertifikat kompetensi. Selanjutnya setelah 3 tahun, akan dilakukan penilaian ulang, re-sertifikasi, apakah sertifikat kompetensi dilaksanakan sesuai dengan uni-unit yang ada atau tidak.

Rani Fitrianaria selaku Manager Sertifikasi LSP SDM Bangun Negeri mengungkapkan pernyataan tersebut dalam sebuah wawancara di sela-sela kegiatan Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 (Trainer Level 3) bagi Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Auditorium FPBS lantai 4 Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Kota Bandung, Jumat (24/11/2023). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, mulai Kamis hingga Jumat (23 -24/11/2023).  (dodiangga)