Jangan Coba-Coba Nyampah di Kota Bandung!

Bandung, UPI1

Sejak 1 Desember 2014, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai menerapkan denda bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 240.000 – Rp 50 juta. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian program kampanye lingkungan nyaman dan bersih, setelah sebelumnya Ridwan Kamil sukses menggulirkan program gerakan pungut sampah (GPS).

Program ini disambut baik warga Kota Bandung. “Program yang bagus karena bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan,” komentar Maranatha (20), salah satu warga Kota Bandung, Jumat (5/12/14).

Penerapan denda sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota. Ada dua poin yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi para pembuang sampah, yakni untuk yang tidak melengkapi kendaraan angkutan penumpang/barang dengan tempat sampah, membuang sampah sembarangan, atau membuang sampah keluar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 250.000.2

Poin lainnya yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya ke saluran air/ selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.50.000.000.

Untuk seminggu pertama, pembuang sampah sembarangan akan ditegur. Selanjutnya akan disanksi tegas, yakni membayar denda sebesar 50 juta. Aparat Wali kota Bandung juga meresmikan relawan denda buang sampah atau Superhero Prabu, yaitu pahlawan urang Bandung. Relawan ini melibatkan masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, satpol pp, dan kepolisian. Tugasnya yaitu memantau orang yang buang sampah.

Jadi, bagi anda warga Bandung ataupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Kembang, jangan coba-coba untuk membuang sampah sembarangan!  (Rini Andriani Rohmah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FPIPS UPI)