Pendidikan Antikorupsi dalam Desain Kurikulum di Universitas Pendidikan Indonesia

Bandung, UPI – Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya tindakan pencegahan (preventif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., menegaskan bahwa UPI mendukung Program Antikorupsi dalam upaya keterlibatan menjadikan UPI masuk Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan predikat kepada suatu institusi yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik.

Upaya secara nyata, sudah terdapat mata kuliah pendidikan antikorupsi di Prodi Pendidikan IPS, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), UPI. Lebih lanjut, nilai-nilai antikorupsi akan diintegrasikan ke dalam Mata Kuliah Umum (MKU) yang dikontrak oleh seluruh mahasiswa menggunakan panduan dari KPK yang diadaptasi oleh UPI.

Dalam mempersiapkan impelementasi pendidikan antikorupsi di Universitas Pendidikan Indonesia melalui penugasan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., telah diselenggarakan kegiatan “Training of Trainer Implementasi Pendidikan Anti Korupsi” pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 di Sekolah Pascasarjana UPI. Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen mata kuliah umum, tim Pendidikan Antikorupsi (PAK) UPI, serta dari pihak KPK telah hadir Masagung Dewanto, selaku Kasatgas Pendidikan Tinggi Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.

Nilai-nilai antikorupsi tentunya sangat penting ditanamkan terutama bagi sivitas akademika UPI, “Nilai-nilai ini harus ditanamkan sebagai kewajiban yang hakiki, tidak hanya berlaku di perguruan tinggi, tetapi juga semua level pendidikan. Bagaimana mengantisipasi karakter korupsi yang ada di masyarakat, terlebih para mahasiswa akan menjadi pemimpin di kemudian hari dan pembelajar siswa di sekolah sehingga harus ditanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya,” ungkap Dr. Cepi Riyana, M.Pd., selaku Koordinator Tim PAK UPI saat sesi wawancara.

Dalam upaya ini, Tim PAK UPI dan para dosen MKU sedang mengembangkan panduan, bahan pembelajaran, dan media pembelajaran yang berbasis microlearning, serta pemanfaatan sistem dan teknologi informasi sehingga pendidikan antikorupsi dapat diintegrasikan dengan tepat ke dalam mata kuliah umum. “Kami sedang mengembangkan regulasi konflik kepentingan yang selama ini belum ada di perguruan tinggi mana pun, konflik kepentingan bisa sebagai konten yang akan dimasukkan ke dalam pendidikan antikorupsi, juga akan sangat bermanfaat untuk tata kelola kelembagaan di UPI,” ungkap Dr. Cepi Riyana, M.Pd.

Berikut ini Tim Pendidikan Antikorupsi UPI:

  1. Dr. Cepi Riyana, M.Pd. (Koordinator Tim PAK UPI)
  2. Dr. Ida Farida Adi Prawira, S.E, M.Si.
  3. Dr. Syaifullah, M.Si.
  4. Dr. Pandu Hyangsewu, S.Th.I, M.Ag
  5. Muhammad Iqbal, M.Si.
  6. Restu Adi Nugraha, M.Pd.

(Safira Arum Nisa)