PLKM UPI KAMPUS PURWAKARTA: Kebijakan Permendikbud 30 Penting untuk Dibahas dalam Pengkaderan Mahasiswa Baru

Semenjak disahkan pada 3 September 2021, Permendikbud no. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus dipahami oleh seluruh warga kampus. Tidak terkecuali mahasiswa yang menjadi unsur terbanyak dalam komposisi warga kampus, mahasiswa pun berperan besar dalam proses pencegahan kekerasan seksual di kampusnya. 

Kesadaran mencegah kekerasan seksual harus dibangun lebih dini kepada mahasiswa baru, termasuk yang dilakukan oleh BEM UPI Kampus Purwakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (PLKM) 2022 mengundang salah satu anggota Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Fatiha Khoirotunnisa Elfahmi, S.Pd. membahas mengenai “Analisis Manajemen Permasalahan Publik dalam Penyikapan Kebijakan Nasional”. Permendikbud no. 30 tahun 2021 menjadi topik bahasan utama dalam pematerian tersebut. PLKM ini  dilaksanakan di Wanakula Camp ini dihadiri sebanyak 103 peserta mahasiswa. 

Dengan metode speech dan diskusi interaktif, dipandu oleh pemateri yang luar biasa, para peserta dapat membedah permasalahan terjadi di universitas pendidikan Indonesia. Peserta PLKM Kampus UPI Purwakarta sangat antusias dalam berdiskusi, mereka menyadari bahwa kekerasan seksual menjadi isu darurat di Universitas Pendidikan Indonesia. 

Wakil ketua BEM UPI Purwakarta Ahmad Qowanu menyatakan, “Permendikbud 30 th 2021 ini sangat penting untuk kita ketahui bersama dan kita dukung pengimplementasianya karena sebenarnya banyak sekali permasalahan mengenai TPKS yang terjadi di sekitar kita. Akan tetapi terkadang kita sendiri sulit untuk menganalisis, mengidentifikasi dan kebingungan bagaimana cara menghadapi para penyintas yang ‘bercerita’ pada kita. Permendikbud ini lahir sebagai solusi dan payung hukum bagi mereka para penyintas dan masyarakat pada umumnya sebagai pelindung serta jaminan keamanan mereka di ruang-ruang publik.” 

Selain membedah mengenai Permendikbud no. 30 tahun 2021, pemateri pun membahas mengenai Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Teks & Foto: SPPKS UPI)