Rektor Tegaskan, UPI Bangun Zona Integritas untuk WBK dan WBBM

Bandung, UPI

Mendeklarasikan pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan hal yang sangat urgent. Ditegaskan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.,”Saya rasa melalui deklarasi ini, kita menegaskan komitmen kita untuk membangun Zona Integritas dan bebas dari korupsi dan berkualitas dalam melayani, tepatnya UPI menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).”

Ini kan sesuatu hal yang sangat prinsip, tegasnya lagi, jadi di era sekarang ini sudah saatnya kita secara sungguh-sungguh mewujudkan dua hal ini.

“Jadi, mudah-mudahan dengan deklarasi ini kita lebih yakin lagi dan lebih berkomitmen lagi untuk mewujudkan UPI ini sebagai zona yang bebas dari korupsi, dan sebagai lembaga yang melayani dengan ramah, dengan berkualitas, dan dengan bersih,” harap Rektor.

Pernyataan Rektor UPI tersebut ditegaskan dalam sebuah wawancara usai melaksanakan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas UPI Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Gedung Ahmad Sanusi Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Selasa (25/07/2023).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.”

Jadi, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“UPI merasa perlu membangun zona integritas karena pola pikir dan budaya kerja birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional. Demikian juga dengan kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik. Sementara itu sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance. Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaian belum dibangundengan baik. Lebih dari itu praktik manajemen SDM belum optimal meningkatkan profesionalisme, serta di dalam pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi,” ungkap Rektor UPI Prof. Solehuddin.

Untuk membangun zona integritas diperlukan komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai. Sediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan, dan kenali pengguna layanannya. Lakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, serta tetapkan strategi komunikasi agar aktivitas pembanguna ZI diketahui dan dipahami masyarakat.

Rektor UPI mengatakan bahwa indikator keberhasilannya diukur oleh birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Adapun 13 pimpinan unit akademik di ingkungan UPI telah mendeklarasikan pencanangan pembangunan Zona Integritas yaitu Dekan FIP, FPBS, FPMIPA, FPTK, FPTK, FPOK, FPEB, FPSD; Direktur Sekolah Pasacasarjana; dan 5 Direktur Kampus UPI di daerah, yaitu  UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru. Ini merupakan tahap awal dari keseluruhan tahapan yang harus dilalui pembangunan Zona Integritas. (dodiangga)