UPI Berikan SK Penetapan Kelulusan CPT UPI Bagi Dosen dan Tendik

Bandung, UPI

Sebanyak 58 Dosen dan 55 Tenaga Kependidikan (Tendik) Calon Pegawai Tetap (CPT) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengikuti pengarahan pemberkasan bagi CPT Universitas di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian UPI di Auditorium FPBS UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin (15/1/2019).

Menurut Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., kegiatan ini sesuai dengan peran dan fungsi UPI sebagai PTN-BH, dimana salah satu perannya yaitu bagaimana UPI ini bisa mengembangkan sumber daya manusia yang memang lebih baik sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada UPI sebagai PTN-BH. Dijelaskannya,”Terkait dengan persoalan sumber daya manusia khususnya Dosen maupun Tendik di UPI memang harus dikelola oleh kita sendiri karena ada otonomi disitu. Ini sudah masuk tahun kedua merekrut tenaga Dosen dan Tendik. Tahun 2018 sudah kita laksanakan dan rekrut sejumlah Dosen dan Tendik, dan di tahun ini juga, berdasarkan anggaran tahun 2018, kita merekrut 58 Ddosen dan 55 Tendik.”

Tinggal persoalannya, bagaimana Dosen-dosen dan Tendik yang ada itu, dikelola dan dimenej sedemikian rupa agar keberadannya betul-betul bisa memberikan kontribusi kepada UPI, lanjutnya. Memang ada persoalan bahwa yang namanya pegawai tetap universitas barangkali tidak dipersepsi sebaik sebagaimana PNS. Berdasarkan hal tersebut, itu menjadi kekhawatiran kita karena pengalaman kita menunjukan ada beberapa Dosen maupun Tendik, utamanya Dosen yang direkrut melalui jalur PT masih juga ikut CPNS dan setelah itu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PT di UPI.

Ditegaskannya,”Nah ini kan persoalan, meskipun kita sudah berusaha menjelaskan kepada mereka bahwa yang namanya status sebagai pegawai tetap itu sama dengan status mereka seperti PNS, hak dan kewajibannya sama, bisa menjadi Kaprodi, bisa menjadi Dekan, bahkan menjadi Rektor. Dilihat dari sisi kesejahteraan juga, tidak ada perlakuan yang berbeda, artinya mereka punya hak yang sama dengan Dosen-dosen maupun Tendik PNS, punya hak pensiun dan lain-lain, meskipun istilahnya berbeda tapi kira-kira sama lah 100%.”

Hanya saja status Dosen PT ini memang nomenklatur yang baru, jelasnya, mungkin mereka belum percaya, ini memang tantangan bagi kita, diharapkan dengan sudah terekrutnya 58 Dosen pada anggaran 2018 ini bisa mengisi kekosongan-kekosongan, demikian juga Tendik dapat mengisi kekosongan-kekosongan jabatan yang ada. Apalagi kita sudah membuka prodi baru di Kampus Daerah termasuk Kampus Pusat, tentunya ini memerlukan dosen, jadi 1 Prodi minimal membutuhkan 5 dosen, baru bisa diakreditasi. Jadi di Kampus Daerah itu rata-rata Prodinya ada 2 Prodi per Kampus Daerah ada yang 1 juga, jadi memang membutuhkan dosen yang banyak, membutuhkan tendik yang banyak.

“Kami merekrut Dosen tidak hanya lulusan dari UPI saja, ada dari ITB dan perguruan tinggi lainnya, yang diharapkan terjadi semacam cross fertilization antara alumni UPI dengan alumni luar UPI, dan itu akan memperkuat posisi UPI, Prodi, Jurusan, dan Fakultas yang ada di universitas. Diamanatkan, kepada para lulusan bahwa keberadaannya di UPI betul-betul akan memberikan kontribusi bagi UPI terutama dalam mencapai target-target yang sudah ditandatangani oleh Rektor dengan Kementerian. Sebagai Dosen, diharapkan berkontribusi melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, begitu juga dengan Tendik yang melaksanakan tugas-tugasnya di unit masing-masing karena tanpa mereka, UPI tidak akan bisa apa-apa,” pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian UPI Dr. Sahroni, S. Sn., M.Pd., menjelaskan,”Untuk tahun 2018 ini, UPI sudah menetapkan merekrut Calon Pegawai Tetap Non PNS, selain perekrutan pegawai melalui jalur CPNS baik untuk Dosen maupun Tendik. Untuk dosen, dibuka melalui jalur umum, makanya ada calon yang berasal dari PTT maupun umum, sementara untuk Tendik, khusus melalui jalur pengalihan status dari PTT menjadi PT makanya tidak ada pelamar dari jalur umum.”

Terkait dengan formasi, lanjutnya, tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, untuk Tendik sebanyak 55 orang, untuk Dosen 72 orang, namun untuk Dosen hanya terisi 58 orang karena beberapa Prodi tidak ada pelamarnya, ini menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya. Sudah ditetapkan oleh Rektor, maka pada hari ini diserahkan SK Penetapan Kelulusan sebagai CPT UPI. Harapannya, dengan kehadiran atau beralihnya status dari PTT menjadi PT untuk Tendik, dapat meningkatkan kinerja, dapat memenuhi kebutuhan UPI sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait nasibnya ke depan. Sementara itu untuk Dosen, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Dosen baik untuk Prodi lama maupun Prodi baru, karena memang dari 72 Prodi ini, 60 formasi adalah untuk Prodi baru, jadi hanya 12 formasi untuk Prodi lama, maka UPI akan membuka 10 Prodi baru di tahun 2018/2019, mudah-mudahan dengan keluarnya SK Penetapan ini, bisa mendorong cepat keluarnya surat ijin pendirian Prodi baru.

“Terkait dengan hak dan kewajiban sebagai PT, itu sama dengan PNS. Hak-haknya sama, kewajibannya juga sama. Hak seperti memperoleh penghasilan, disitu ada gaji, ada uang makan, ada IBK, ada tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sama, serta hak menduduki jabatan, hanya yang membedakannya adalah sumber pendanaannya. PT Non PNS pendanaannya dari UPI sementara PNS dari pemerintah. Kewajibannya sama, wajib menaati aturan, disiplin, ada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), UPI juga sudah punya peraturan disiplin yang juga merujuk kesana, artinya mereka harus disiplin sesuai dengan tata aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan parameter penilaian kelulusan seleksi CPT ini, ujarnya, ada Peraturan Rektor nomor 12171 Tahun 2018, tentang standar kelulusan. Untuk Dosen ada 2 komponen besar yang dinilai, pertama TKD dan kedua TKB. TKD itu untuk menentukan kelulusan menuju TKB, bobotnya 35% dan TKB 65%. TKB ada 3 unsur yaitu tes tertulis, wawancara dan praktek, sehingga jika diakumulasikan antara TKD dan TKB bobotnya 35%+65%.

Diungkapkannya lagi,”Sementara untuk Tendik, ada penilaian atas pengalaman kerja atau masa kerja, dihitung karena sudah mengabdi ke UPI, jadi komponennya ada TKD, ada masa kerja, dan TKB. TKB-nya itu berupa wawancara, bobotnya 40% TKD, 35% Masa Kerja, dan 25% TKB atau Wawancara, itu yang mendasari penetapan kelulusan seseorang peserta CPT. Kemudian di rangking, siapa yang memiliki nilai tertinggi, siapa yang sesuai dengan normatif, jika formasi ada dua maka diambil rangking 1 dan 2, kalau 3 formasi maka diambil 3 teratas, jadi tidak ada lagi penilaian lain kecuali dasarnya itu sebagai acuan penetapan kelulusan, jadi kelulusan ini adalah murni prestasi mereka, nilai mereka, bukan siapa-siapa, bukan Biro Kepegawaian, bukan WR, bukan Rektor, jadi betul-betul hasil dia sendiri.”

Total sebanyak 55 Tendik dan 58 Dosen yang diterima, katanya, diharapkan dari yang sudah ditetapkan ini tidak ada yang mundur sehingga tidak membuat kekosongan terhadap kebutuhan pegawai. Diharapkannya juga dari rekrutmen ini, karena membutuhkan tenaga yang ekstra, membutuhkan biaya yang besar, waktu yang lama, jadi ini sangat melelahkan, sangat diharapkan bahwa ini betul-betul sangat bermanfaat bagi kemajuan UPI untuk memenuhi kebutuhan pegawai UPI, mereka yang dari PTT dapat meningkatkan kinerja, yang dari luar, kesempatan ini tidak dijadikan sebagai batu loncatan. (dodiangga)