UPI Sahkan Kepengurusan Komisi Etik Penelitian

Bandung, UPI

Komisi Etik Penelitian Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini dibentuk untuk melayani keperluan para peneliti dalam rangka untuk mendapatkan ethical clearance, karena sekarang kebutuhan akan ethical clearance itu sudah semakin nyata.

Jadi, diizinkan atau tidaknya peneliti melakukan penelitian untuk penelitian-penelitian yang sifatnya sangat sensitif, yang berkaitan dengan resiko, dengan manusia, dengan anak-anak, dengan subyek rentan, dan dengan hewan, harus mendapatkan ethical clearance atau izin untuk melakukan penelitian.

Ethical clearance dikeluarkan oleh Komisi Etik. Oleh karena itu, Komisi Etik Penelitian UPI ini sangat penting kedudukannya. Komisi ini didirikan berdasarkan SK Rektor.

Diungkapkan Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha dan Kerja sama UPI Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A.,”Ethical clearance atau klirens etik atau etik penelitian adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Komisi Etik Penelitian untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup. Ethical clearance nantinya yang menyatakan bahwa suatu proposal penelitian tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak, tentunya setelah memenuhi persyaratan tertentu.”

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Bunyamin Maftuh usai menyerahkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 1745/UN40/HK/2023 Tentang Pengurus Komisi Etik Penelitian Universitas Pendidikan Indonesia Periode 2023-2028 di Gedung University Centre (UC) UPI, Ruang Teleconference lantai 1, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin, (2/10/2023).

Secara sederhana, lanjut Prof. Bunyamin Maftuh, ethical clearance adalah sebuah upaya tentang bagaimana kita menjaga prosedur penelitian yang akan dilakukan itu bisa mengeliminir atau mengurangi resiko yang terjadi pada subjek penelitian, kemudian subjek penelitian itu paham penelitian yang akan dilakukan terhadap dirinya itu seperti apa.

“Jadi, bukan berarti nantinya komisi etik ini menghambat penelitiannya, sehingga penelitiannya tidak bisa dilakukan, tapi ketika mereka presentasi kepada kita, kemudian ada prosedur yang kira-kira ini beresiko terhadap subjek, nah di situ diluruskan. Jadi biar benar-benar sesuai datanya yang akan kita dapatkan, tapi resikonya seminimal mungkin,” tegasnya.  (dodiangga/foto:arum)

LAMPIRAN

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

NOMOR 1745/UN40/HK/2023

TENTANG

PENGURUS KOMISI ETIK PENELITIAN

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PERIODE 2023-2028

SUSUNAN PENGURUS KOMISI ETIK PENELITIAN

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PERIODE 2023-2028

Pengarah:Prof.  Dr. M. Solehuddin. M.Pd., M.A.
Penanggung Jawab:Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A.
Ketua:Prof. Dr. Budi Mulyanti, M.T.
Sekretaris:Dr. Pipit Pitriani, M.Kes, Ph.D.
Anggota:Prof. Dr. Ahman, M.P.d.
Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si.
Prof. Dr. Ida Hamidah, M.Si.
dr. Hamidie Ronald Daniel Ray, M.Pd., Ph.D.
Prof. Vina Adriany, Ph. D.
Prof. Dr. Topik Hidayat, M.Si., Ph.D.