Jorok, Denda Jutaan Rupiah Menanti Anda

Bandung, UPI

NET
NET

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ingin menegakkan Peraturan Daearh (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Wali kota terhitung 1 Desember 2014 menerapkan sanksi tegas terhadap warganya yang membuang sampah sembarangan. Bahkan bukan hanya membuang sampah.

Bagi warga pun yang tidak mempunyai tempat sampah baik di rumah maupun di mobil akan dikenakan sanksi denda. Menurut Ridwan Kamil, denda ini berlaku bukan hanya bagi Kota Bandung saja, tapi juga bagi para wisatawan yang tengah melancong ke Kota Bandung.

“Dimulai per 1 Desember, kita akan mendenda kepada mereka, satu yang tidak punya tempat sampah. Kalau tidak punya tempat sampah di rumah dan di mobil, dendanya Rp 250 ribu,” katanya, Selasa (12/2/2014), di Bandung.

Kalau buang sampah ke jalan, dendanya Rp 1 juta – Rp 5 juta, kalau sampai buang sampah ke sunkai dendanya Rp 50 juta. Selain itu, warga di Kabupaten Bandung pun sudah mulai memanfaatkan sampah menjadi lebih bernilai ekonomis dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih, yaitu dengan cara membuat bank sampah.

Hasilnya warga kini mendapat penghasilan tambahan yang bisa diambil setiap bulan maupun tahunan. Warga berharap kegiatan bank sampah dapat menginspirasi warga lainnya untuk mau mengumpulkan sampah dan menjadikannya bernilai ekonomis. (Nikke Insyira Reladi, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FPIPS UPI)