Humas UPI Diskusikan Standar Pelayanan Bersama Mahasiswa, Mitra Industri dan Mitra Sekolah

Unit Layanan Terpadu Hubungan Masysarakat Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan diskusi  standar pelayanan dengan bersama mahasiswa,  mitra industri serta  mitra sekolah secara daring dan luring (30/2/2021). Kegiatan diselenggarakan di Gedung auditorium lantai 10 Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) yang diikuti oleh mahasiswa, 2 lembaga mitra industri, 30 guru perwakilan sekolah  yang tersebar di 9 Kabupaten di Jawa Barat.  

Mitra Industri dihadiri secara lengkap oleh Direktur dan Komisaris PT. Tchain Digital Innovation yang merupakan perusahaan berbasis Pendidikan dari Negara Korea Selatan, CEO PT. Borsya Digital Smartindo (BDS) yang merupakan perusahaan pengembangan aplikasi dan media serta mahasiswa UPI dari Program Studi Pendidikan Akuntansi, Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sistem Informasi, serta Mahasiswa Program Studi Pendidikan Khusus.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si bahwa merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,  Universitas Pendidikan Indonesia sebagai badan publik berkomitmen dalam melakukan penyusunan dan publikasi standar pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia.

Komponen standar pelayanan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Rektor No 6093 Tentang Pelayanan Publik

 Terdiri dari komponenen dasar hukum, persyaratan, system, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, serta jaminan pelayanan (Humas UPI)