Tingkatkan Kualitas Informasi, PPID UPI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pimpinan Unit Kerja

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi para pimpinan unit kerja UPI dalam rangka meningkatkan kualitas informasi bagi masyarakat. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Auditorium PPG UPI Lantai 6. Sosialisasi disampaikan oleh Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA selaku atasan PPID UPI, Sekretaris Univesitas Prof.Dr. H. Memen Kustiawan, SE.Ak.CA. M.Si.M.H  selaku PPID Utama serta Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D selaku PPID Pelaksana. 

Foto : Riza

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tanggung jawab Universitas Pendidikan Indonesia dalam implementasi Undang – undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya terkait dengan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Keharusan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. 

Sekretaris Universitas Prof.Dr. H. Memen Kustiawan, SE.Ak.CA. M.Si.M.H, menjelaskan bahwa setiap tahun, perguruan tinggi  khususnya UPI sebagai Badan Publik mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Tujuanya kegiatan Monet tersebut (Monev) dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan UPI sebagai Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selanjutnya mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE.Ak.CA. M.Si.M.H, mengungkapkan bahwa pada Tahun 2024 ini, PPID UPI  berupaya melakukan pengembangan pada PPID pelaksana dengan melengkapi struktur dan informasi yang tersedia pada laman unit kerja. Selain itu, juga dilakukan penyiapan dokumen laporan keuangan, penyajian infografis terkait gambaran keuangan secara umum, melengkapi dokumen terkait  lelang serta penyajian informasi terkait  dengan pengadaan barang jasa.

Foto : Riza

Kepala Humas UPI Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D, menyampaikan sejumlah strategi yang dikembangkan dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Pendidikan Indonesia pada Tahun 2024  diantaranya dengan melakukan pengembangan struktur PPID yang  mengacu pada regulasi Peraturan Komis Informasi Tahun Tahun 2021 terkait dengan struktur PPID UPI yang melekat pada  pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.  

Strategi lainya dengan menetapkan tim pertimbangan sesuai dengan kompetensi pada bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan informasi publik, melakukan penyesuaian PPID pelaksana dengan pejabat di masing-masing unit kerja serta melengkapi PPID UPI dengan petugas pelayanan informasi publik.

Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D menegaskan bahwa berbagai strategi ini dikembangkan dalam rangka merujuk regulasi terbaru Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia terkait dengan pemenuhan indikator penyediaan dan pengelolaan informasi pada unit kerja fakultas dan unit kerja lainya. Juga penyediaan daftar informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat serta permohonan informasi publik (Yana Setiawan – Humas UPI)