Menyikapi Positif RUU Omnibus Law
|Pemerintah secara resmi menyampaikan informasi kepada publik terkait penyusunan rancangan undang-undang omnibus law. Penyusunan rancangan undang-undang omnibus law ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bulan oktober pada saat pelantikan presiden periode 2019-2024. Saat ini, rancangan undang-undang tersebut menjadi perbincangan menarik dikalangan media dan masyarakat. Menyikapi isu yang menarik yang berkembang dimasyarakat tersebut, salah satu media Televisi Nasional TVOne membahasnya dalam program Talkshow Coffee Break. Program Talkshow Coffee Break TVOne bertempat di studio tvOne, Gallery One Epicentrum Walk Kuningan Jakarta Selatan yang dimulai pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB. Program Talkshow tersebut dipandu oleh 1 orang penyiar sebagai moderator dengan narasumber Prof. Dr. H. Cecep Darmawan, S.Pd., SIP., SH., M.SI., MH (13/3/2020).
Pada Program Talkshow Coffee Break TVOne yang hari ini disiarkan, narasumber Prof. Dr. H. Cecep Darmawan, S.Pd., SIP., SH., M.SI., MH sebagai guru besar ilmu politik Universitas Pendidikan Indonesia menjelaskan berbagai hal terkait dengan filosofi dan substansi dari rancangan undang-undang omnibus law. Selain itu, narasumber juga membahas terkait manfaat dan berbagai peran dan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, DPR dan masyarakat dalam menyikapi tentang perkembangan rancangan undang-undang omnibus law ini.
Prof. Cecep Darmawan, menyampaikan bahwa RUU ini secara umum berisi peraturan dengan muatan berbeda, akan tetapi disederhanakan dalam satu peraturan dalam bentuk undang-undang. Pada rancangan undang-undang ini dibahas tentang perpajakan, sistem kesehatan nasional, farmasi, dan cipta kerja. Pada tahapan pertama perumusan undang-undang, seharusnya pemerintah memperhatikan tentang peran dan keterlibatan masyarakat dalam perumusan sebagai bagian dari keterbukaan publik melalui dialog dengan berbagai komponen masyarakat yang terkait. Bukan hanya itu, komponen masyarakat yang keberatan terkait dengan RUU ini agar bijaksana berperan dalam memberikan masukan yang positif kepada pemerintah. Mencermati rancangan undang-undang ini, pemerintah dan komponen masyarakat agar mengedepankan langkah penyelesaian masalah melalui muasyarawah mufakat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam konteks perumusan rancangan undang-undang ini.
Salah satu langkah pemerintah untuk menterjamahkan nilai-nilai demokrasi dalam perumusan rancangan undang-undang ini dengan memperhatikan aspek keterbukaan publik. Tim perumus seharusnya bisa mengawalinya dengan melakukan public hearing atau kegiatan lainya yang mendorong adanya partisipasi dari komponen masyarakat guna memenuhi penguatan pada aspek substansi. Karena substansi dalam perumusan rancangan undang-undang salahsatunya harus mengacu pada landasaan filosofis, yuridis dan sosiologis. Rancangan undang-undangan ini secara substansi memiliki peran dan manfaat bagi masyarakat. Salahsatunya didorong untuk menekankan pada aspek keselarasan dalam perundang-undangan dan diharapkan tidak saling bertabrakan. Selain itu rancangan undang-undang ini memiliki manfaat dan keuntungan, salahsatunya yaitu mengkrucutkan perataturan agar tidak bertabrakan antara satu peraturan dengan peraturan lain.
Secara substansi rancangan undang-undangan ini harus menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Rancangan undang-undang ini harus mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara agar tercermin sesuai prinsip demokrasi. Pada perspektif formil dan materil, substansi dari pasal-pasal itu harus berorientasi pada perlindungan masyarakat. Rancangan undang-undang yang dirumuskan harus mengedepankan kamaslahatan dan kepentingan bangsa dan negara. Tentu saja, ujung dari undang-undang yang dibuat adalah bagaimana agar undang-undang tersebut mensejahterakan masyarakat dan tidak boleh diskriminatif. Undang-undang ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi masarakat.
Pada sesi terakhir talkshow, narasumber membahas tentang kedudukan produk hukum dari rancangan undang-undang omnibus law. Secara yuridis, kedudukan rancangan undang-undang omnibus law ini harus mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jika nanti sudah ditetapkan, maka undang-undang ini bisa mencabut dan menggantikan regulasi dibawahnya. Selain itu, undang-undang ini juga merupakan induk dalam regulasi terkait. Beberapa negara telah berhasil dalam menerapkan undang-undang ini. Walaupun demikian, selain ada manfaat dan keuntungan dari regulasi ini, beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah dari sisi proses dan prosedur pembentukanya. Kedepan, apapun regulasi yang disiapkan oleh pemerintah juga khususnya rancangan undangan-undang omnibus law ini harus menjadi rekayasa pembangunan nasional. Regulasi ini harus menjadi terdepan dalam membuka akses pada sektor lain. Pemerintah senantiasa harus hati-hati dalam proses penyusun regulasi tersebut, juga dapat memenuhi prinsip demokrasi untuk kebaikan bangsa kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan (YS)