UPI Kembangkan Standar Pelayanan Guna Meningkatkan Pelayanan Prima

BANDUNG – UPI

Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan Workshop Standar Pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom (26/11/2021). Penyelenggarakan kegiatan workshop standar pelayanan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Rektor Nomor 6093 Tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan diikuti oleh pihak internal unit kerja di Universitas Pendidikan Indonesia yang menyelenggarakan pelayanan publik yaitu Sekretaris Universitas, Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Direktorat Pendidikan, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi (STI), Direktorat Keuangan, Direktorat Kemahasiswaan, Biro Sarana dan Prasarana, Biro Sumber Daya Manusia, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Perpustakaan UPI, Hubungan Masyarakat, Dr. Syahroni, M.Pd. selaku Bidang Manajemen Perubahan RBI, serta Staf Unit Layanan Terpadu.

Kegiatan juga diikuti oleh pihak ekternal masyarakat, mahasiswa, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi yang diikuti Perhumas, serta wartawan media massa.  Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia sebagai peran UPI dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pada kegiatan ini masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas standar pelayanan yang dikembangkan Universitas Pendidikan Indonesia.

Standar Pelayanan Informasi Publik

Standar pelayanan informasi publik merupakan tolok ukur yang digunakan oleh unit hubungan masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen hubungan masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Produk pelayanan informasi dilakukan dalam bentuk informasi dengan tarif biaya secara gratis atau tidak dipungut biaya dengan jangka waktu pelayanan maksimal 7 hari kerja.  Persyaratan pelayanan yang dilengkapi pada saat pengajuan pelayanan informasi  yaitu untuk Perorangan: fotokopi KTP. Sedangkan untuk lembaga: fotokopi akte pendirian (perusahaan, yayasan, organisasi masyarakat, organisasi politik). Selain itu dilengkapi surat pernyataan mengenai penggunaan data dan informasi sesuai dengan peruntukannya.

Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia melalui unit layanan terpadu menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas layanan informasi diantaranya ruang layanan ber-AC, komputer dan printer fasilitas jaringan internet, mesin fotokopi, mesin scanner, jam, kalender, serta menyediakan kotak saran. Setiap pelayanan informasi yang masuk akan dilayani oleh Unit Layanan Terpadu yang berada dalam bidang tugas Kepala Seksi Layanan Informasi Publik selaku Ketua Unit Layanan Terpadu, Resepsionist, Front Office, Back Office serta dibantu Liaison Officer.

Pengawasan Internal pengawasan layanan informasi publik dilakukan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia. Penyelenggaraan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik dilakukan satu bulan sekali untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik unit layanan terpadu. Setiap penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan informasi dapat dilakukan melalui  Unit Layanan Terpadu yang terletak di Gedung University Center Lantai 1 Kampus Universitas Pendidikan Indonesia Jl.Dr. Setia budi.No.229 Bandung, 40154. Telp. (022) 2013163.