English
Indonesia

Guru Besar UPI Prof. Mohammad Ali Menjadi Pembicara Utama Konferensi Internasional di Uzbekistan

17 Apr 2026 • Humas UPI

Bandung/Chirchiq, 14 April 2026

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali mengukuhkan posisinya sebagai universitas pendidikan rujukan di Asia melalui kontribusi keilmuan Guru Besar UPI, Prof. Dr. Mohammad Ali, M.Pd., M.A., yang tampil sebagai keynote speaker pada International Scientific-Practical Conference bertajuk “Integration of Philological and Pedagogical Research in an Innovative Educational Environment” yang digelar di Chirchik State Pedagogical University (CSPU), Republik Uzbekistan, pada 13–14 April 2026. Atas penugasan resmi dari Rektor UPI, Prof. Mohammad Ali hadir untuk merepresentasikan kontribusi keilmuan UPI pada forum akademik lintas benua yang mempertemukan para sarjana dari Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa, dan Amerika Serikat.

Partisipasi ini memperkuat peran UPI sebagai pusat kajian pendidikan yang diperhitungkan di tataran global. Sebagai satu-satunya wakil Indonesia yang diundang menjadi pembicara utama, Prof. Mohammad Ali membawa kerangka keilmuan khas UPI yang mengintegrasikan paradigma pedagogi modern dengan riset bahasa dan sastra. Kontribusi ini sekaligus menegaskan reputasi program studi di lingkungan UPI, terutama yang menaungi kajian pendidikan, kurikulum, serta pendidikan bahasa, sebagai rujukan bagi pengembangan pendidikan inovatif di Asia.

Dampak konkret dari keterlibatan UPI pada forum ini adalah terbukanya kanal kerja sama akademik langsung antara UPI dengan CHDPU beserta mitra strategis dari Uzbekistan, Kazakhstan, Malaysia, dan Inggris. Forum ini membuka ruang bagi program studi di UPI untuk menjajaki riset bersama, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta pengembangan kurikulum bersama yang memperkaya pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Bagi sivitas akademika UPI, capaian ini juga menjadi pintu masuk bagi internasionalisasi program akademik di fakultas dan prodi, khususnya dalam pengembangan inovasi pembelajaran bahasa dan pedagogi.

Kehadiran Prof. Mohammad Ali di Uzbekistan sejalan dengan semangat Diktisaintek Berdampak, yaitu orientasi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menempatkan perguruan tinggi, sains, serta teknologi sebagai motor penghasil dampak nyata bagi masyarakat. Alih-alih berhenti pada partisipasi seremonial, diplomasi akademik ini menghasilkan dampak terukur berupa penguatan kapasitas dosen, pertukaran gagasan ilmiah, serta pembukaan ruang kolaborasi internasional yang akan diturunkan menjadi program akademik di tingkat fakultas dan prodi. Hal ini selaras dengan arah Diktisaintek Berdampak yang mendorong UPI untuk terus melahirkan riset, inovasi, dan kerja sama internasional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sekaligus berkontribusi pada peradaban global.

Partisipasi UPI pada konferensi internasional ini juga berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan riset dan inovasi pembelajaran lintas negara, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui jejaring kerja sama antaruniversitas di Asia Tenggara, Asia Tengah, dan Eropa. Integrasi filologi dan pedagogi yang menjadi tema konferensi turut relevan dengan SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) karena mendorong pemerataan akses dan mutu pendidikan melalui pendekatan yang berpusat pada peserta didik serta pelestarian bahasa warisan.

Berpijak pada dampak tersebut, UPI memandang partisipasi ini memiliki makna strategis berlapis sekaligus melahirkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Pertama, kehadiran Guru Besar UPI sebagai pembicara utama mempertegas reputasi UPI sebagai universitas pendidikan rujukan di kawasan Asia sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penguatan diplomasi akademik berkelanjutan. Kedua, forum ini membuka kanal langsung kerja sama dengan universitas-universitas Uzbekistan yang selama ini belum banyak terjalin oleh perguruan tinggi Indonesia. Ketiga, pertemuan dengan delegasi dari Malaysia, Kazakhstan, dan Inggris memperluas peluang kolaborasi riset multilateral sehingga direkomendasikan pengembangan program mobilitas dosen dan mahasiswa serta konferensi bersama sebagai tindak lanjut strategis yang berdampak jangka panjang.

Mengintegrasikan Filologi dan Pedagogi untuk Pendidikan Inovatif

Prof. Mohammad Ali menyampaikan paparan keynote di hadapan peserta International Scientific-Practical Conference, Chirchik State Pedagogical University, Uzbekistan, 13 April 2026.

Mengusung tema integrasi penelitian filologi dan pedagogi, konferensi ini menegaskan relevansi kolaborasi interdisipliner dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap tuntutan abad ke-21. Panitia menggarisbawahi bahwa kajian filologi memperdalam pemahaman atas bahasa, komunikasi, dan budaya, sementara kajian pedagogi mengembangkan metode pembelajaran yang efektif dan keduanya harus bertemu untuk menghasilkan pendekatan pendidikan yang berpusat pada peserta didik serta berorientasi inovasi.

Pada 13 April, Prof. Mohammad Ali membawakan sesi pleno pukul 10.00–10.30 waktu Chirchiq dengan paparan berjudul Integration of Philological and Pedagogical Research in an Innovative Educational Environment: Concept and Application. Selain sesi pleno, beliau juga memimpin sesi workshop pada hari yang sama.

Dalam paparannya, Prof. Mohammad Ali memposisikan penelitian filologi yang menelaah bahasa, sastra, dan teks serta penelitian pedagogi yang mengkaji proses mengajar dan belajar sebagai dua bidang yang integrasinya menjadi prasyarat bagi perancangan lingkungan pendidikan yang inovatif. Dengan bertumpu pada paradigma pragmatik bermetode campuran (mixed-methods), beliau menegaskan bahwa keunggulan tradisi postpositivis dan konstruktivis dapat saling melengkapi ketika filologi dan pedagogi dipertemukan dalam satu kerangka dialog. Paparan kemudian memetakan lima area integrasi konkret, yakni metodologi pengajaran bahasa, pengembangan berpikir kritis, literasi multimodal, pelestarian bahasa warisan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dan digital humanities lengkap dengan ilustrasi mulai dari pengajaran menulis akademik berbasis korpus hingga analisis sastra berbantuan AI. Di bagian penutup, Prof. Mohammad Ali menawarkan serangkaian strategi kolaborasi tim riset interdisipliner, ko-desain kurikulum, integrasi teknologi, pelatihan guru, hingga riset tindakan (action research) yang dapat diadopsi perguruan tinggi untuk mentransformasi cara pembelajar abad ke-21 berinteraksi dengan bahasa dan sastra.

Rangkaian Acara, Penyelenggara, dan Pejabat yang Hadir

Konferensi ini diselenggarakan oleh Department of English Language Theory and Practice bersama Interfaculty Foreign Languages Department, Fakultas Pariwisata CHDPU, di bawah payung Kementerian Pendidikan Prasekolah dan Sekolah Republik Uzbekistan. Seluruh sesi berlangsung di Conference Hall lantai 1 Gedung Universitas Nomor 3, Fakultas Pariwisata, CHDPU, Kota Chirchiq, Provinsi Tashkent.

Penugasan Prof. Mohammad Ali diatur melalui Surat Tugas Rektor UPI Nomor 2218/UN40/RT.02.01/2026 tertanggal 26 Maret 2026, yang ditandatangani Rektor UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A. Seluruh pembiayaan kegiatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara. Undangan resmi sebagai pembicara utama dilayangkan langsung oleh Rektor CHDPU, Prof. Muxamedov Gafurdjan Israilovich, Doctor of Chemical Sciences sekaligus Distinguished Scientist Uzbekistan.

Jajaran pembicara pleno menghadirkan sederet akademisi lintas negara, antara lain Dr. Komila Tangirova, Dr. Zulfiya Tuxtaxodjayeva, dan Dr. Gulnara Maxkamova (Uzbekistan National Pedagogical University), Dr. Giuseppe Chiaramonte, Dr. Sabariah Binti Sulaiman, serta Dr. Timur Pak. Konferensi juga menggandeng sejumlah mitra strategis global, di antaranya Universiti Pendidikan Sultan Idris (Malaysia), Auezov University (Kazakhstan), dan University of Warwick (Inggris).

Diplomasi Akademik ke Jantung Peradaban Asia Tengah

Di sela rangkaian kegiatan akademik di Uzbekistan, Prof. Mohammad Ali menyempatkan diri melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik Kirgistan, Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A., di Kantor Kedutaan Besar RI di Tashkent. Dalam pertemuan yang hangat tersebut, Dubes Siti Ruhaini memaparkan karakter masyarakat Uzbekistan yang menurutnya majemuk secara alamiah dan sangat terbuka terhadap kebudayaan lain, tercermin dari beragam etnis yang hidup berdampingan mulai dari Uzbek, Tatar, Rusia, hingga jejak Makedonia. Modalitas keterbukaan yang serupa dimiliki Indonesia sehingga kedua negara dinilai memiliki posisi strategis untuk bersama-sama menghadirkan kembali wajah Islam yang moderat, terbuka, damai, serta rahmatan lil alamin di tengah dunia yang tengah diwarnai konflik. Lebih jauh, Dubes memperkenalkan Uzbekistan dan kawasan Asia Tengah sebagai The New Continent yang telah merampungkan konsolidasi politiknya dan kini menapak ke pembangunan menyeluruh, diiringi pertumbuhan kelas menengah serta pengembangan sumber daya alam dan manusia yang membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjalin kemitraan yang setara dan saling menguntungkan layaknya keluarga. Menanggapi hal tersebut, Prof. Mohammad Ali menggarisbawahi pentingnya memperluas kerja sama tidak hanya di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial-budaya, tetapi juga sains dan teknologi, sebagai wujud nyata diplomasi akademik UPI yang bersinergi dengan misi diplomatik Indonesia di jantung peradaban Asia Tengah.

Prof. Mohammad Ali diterima oleh Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik Kirgistan, Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A., di Kantor Kedutaan Besar RI di Tashkent, 13 April 2026.

Rangkaian kegiatan tidak berhenti di ruang konferensi. Pada 14 April, para pembicara dan delegasi diajak melakukan kunjungan akademik-kultural ke Samarkand, salah satu pusat peradaban ilmu pengetahuan Islam klasik. Delegasi menyambangi Registan Square, kompleks pemakaman Shah-i-Zinda, serta Gur-e-Amir, sebelum kembali ke Chirchiq pada sore harinya. Kunjungan ini mempertegas posisi Uzbekistan sebagai titik temu historis antara tradisi keilmuan Timur dan Barat.

Partisipasi Prof. Mohammad Ali pada konferensi di Chirchiq menjadi penanda penting perjalanan UPI menuju reputasi universitas pendidikan berkelas dunia. Dengan landasan Diktisaintek Berdampak dan komitmen pada pencapaian SDGs, UPI berharap kegiatan serupa terus direplikasi oleh para Guru Besar dan dosen di lingkungan UPI, sehingga kontribusi keilmuan UPI semakin terasa tidak hanya bagi pendidikan Indonesia tetapi juga bagi peradaban pendidikan global.

(Kontributor: Diemas Arya Komara dan Angga Hadiapurwa)

Jurus Linguistik Forensik Dalam Mengawal Demokratisasi Di Ruang Virtual

15 Jun 2021 • Humas UPI

Awal abad 21 ditandai dengan munculnya fenomena politik dunia yang penting dan menarik perhatian berbagai kalangan. Fenomena politik itu terutama berkaitan dengan berakhirnya Perang Dingin pada akhir abad 20, yang kemudian memunculkan perang baru, yakni perang melawan terorisme (war on terrorism). Isu sensitif yang melekat pada wacana terorisme inilah yang kemudian menjadi tema kajian, yang pada guliran berikutnya sangat mempengaruhi filosofi, ideologi, paradigma, dan pisau analisis terhadap peta jalan kajian saya tentang linguistik forensik dalam konteks demokratisasi di ruang virtual.

Hasil kajian menunjukkan bahwa isu terorisme bukanlah fenomena baru, namun pemaknaan atasnya menemukan kebaruannya pada awal abad 21 setelah terjadi peristiwa terorisme 11 September 2001 di Amerika Serikat, yaitu runtuhnya gedung WTC dan Pentagon akibat serangan teroris. Lebih jauh, kebaruan pemaknaan atas terorisme ini bisa kita amati jika kita menyimak Time Line of Terrorist yang disusun oleh US Department of Defense (2002:VI). Dalam dokumen Gedung Putih itu dijelaskan bahwa dalam rentang waktu yang mencakup tahun 1960- 1969, 1970-1979, 1980-1989, 1990-1999, dan 2001-2006, terdapat pergeseran kecenderungan pemaknaan atas peristiwa terorisme. Misalnya, sebelum era 2001-2006, hampir semua kejadian yang diidentifikasi sebagai kegiatan teroris tidak terkait dengan Islam maupun Timur Tengah. Namun pada era 2001-2006, kecenderungan ini berbalik secara diametral. Dokumen itu mencatat, dalam periode 2001 -2006 hampir semua aksi terorisme diidentifikasi sebagai terkait dengan Islam dan atau Timur Tengah. Setelah terjadi tragedi yang kemudian dikenal dengan sebutan Nine-eleven tersebut, dunia diguncang dengan perang baru yang diberi tajuk “Perang Global Melawan Terorisme” (Global War on Terrorism/GWOT), dengan Amerika Serikat sebagai motor penggeraknya. Sebagai sasaran, AS mengidentifikasi beberapa musuh: negara busuk (rogue states), senjata pemusnah masal (weapon of mass destruction/WMD), organisasi teroris, dan terorisme itu sendiri. Sejak itu, terorisme yang dulunya merupakan persoalan parsial masing- masing negara berubah menjadi persoalan global yang menuntut perhatian dan keterlibatan semua negara.

Dalam tatapan linguistik forensik, propaganda war on terrorism ini dapat dimaknai sebagai “proses sekuritisasi”. Artinya, aktor sekuritisasi (securitizing actor) melakukan speech act untuk mengarahkan opini publik agar memandang suatu persoalan sebagai ancaman terhadap keamanan. Suatu isu menjadi isu keamanan bukan hanya karena adanya ancaman eksistensial (existential threat), melainkan lebih karena isu tersebut dihadirkan sebagai sebuah ancaman (presented as a threat). Cara pandang terhadap security semacam ini merupakan cara khas dari tradisi konstruktivisme. Dalam tradisi konstruktivisme, wacana tidak dipahami sebagai sesuatu yang given, melainkan constructed. Dalam analisis berikutnya, ditemukan fenomena konstruktiivisme ini ternyata berkelindan dengan muncul dan menyebarnya gejala post truth secara global, yang mengalami puncaknya pada 2016. Dua peristiwa yang menjadi momentum saat itu adalah keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (Brexit) dan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Pada 2016. Kredo post truth yang paling popular adalah sebagaimana diungkapkan oleh Paul Joseph Goebbels (2018), “kebohongan yang diceritakan satu kali adalah kebohongan, tapi kebohongan yang diceritakan ribuan kali akan menjelma sebagai kebenaran”.

Dalam konteks Indonesia pascareformasi, fenomena global di atas tampak terjadi juga. Hasil kajian menunjukkan semakin menguatnya kecenderungan hegemoni pemaknaan atas realitas oleh pihak yang lebih dominan, dalam hal ini negara dan media yang didikte oleh para konglomerat, terhadap pihak yang kurang dominan, dalam hal ini publik, terutama dalam pemberitaan tentang peristiwa terorisme, radikalisme, dan kejahatan terhadap prinsip-prinsip berdemokrasi dalam Pileg dan Pilpres. Ditemukan bahwa dalam media arus utama, baik cetak, elektronik, maupun virtual, terdapat tiga konstruksi pemberitaan yang menunjukkan kecenderungan terjadinya hegemoni pemaknaan. Konstruksi pertama, pengabaian terhadap asas kepatutan dan relevansi. Konstruksi kedua, media telah menempatkan dirinya bukan lagi semata- mata sebagai pelapor, melainkan telah bergerak terlalu jauh hingga menjadi interogator, bahkan inkuisitor (salah satu definisi dari istilah terakhir ini adalah a questioner who is excessively harsh alias “seorang pewawancara yang amat kasar”). Inilah salah satu wujud nyata dari apa yang disebut sebagai trial by the press, bahkan ia telah layak digolongkan sebagai terror dalam bentuk lain. Konstruksi ketiga, masih terkait dengan konstruksi nomor dua, media cenderung gegabah dan sepihak dalam hal akurasi dan kualitas informasi, dengan hanya mengandalkan informasi dari lembaga-lembaga resmi, seperti kalangan pemerintahan, lingkaran istana, dan kepolisian serta pihak-pihak lain yang merupakan representasi pihak yang berkuasa.

Wawasan ke masalah tersebut, melalui kajian dan praktik analisis linguistik forensik, dicoba dihampiri dengan bertumpu pada empat kerangka teori, yaitu teori semiosis, Model Organon, teori wacana kritis, dan pendekatan analisis wacana yang dimediasi komputer. Dengan menggunakan kerangka teori tersebut, tanda dan makna wacana interaktif di Internet yang terjadi pada konteks media dan konteks situasi komunikasi yang spesifik ditelusuri dan diperlihatkan sebagai indikator-indikator terjadinya proses demokratisasi. Arus informasi dan representasi simbolik tanda-tanda verbal, dengan cara mentransformasikan sinyal elektronik ke makna sosial, kiranya cukup ampuh untuk kemudian dibentuk menjadi lanskap atau semacam konseptualisasi tentang relasi kuasa (power relation)   dalam   bingkai   pertarungan kekuasaan.

Dengan demikian, di tengah perdebatan pro-kontra, ungkapan optimisme-pesimisme, dan harapan yang cenderung utopis dan kecemasan yang cenderung distopis itu, tampaknya secara global, dalam batas-batas tertentu, Internet telah menjadi semacam “lokomotif” proses demokratisasi. Namun persoalannya, dalam perspektif kajian dan praktik analisis linguistik forensik untuk kepentingan penelusuran penggunaan bahasa berdampak hukum, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana fenomena demokratisasi itu dapat ditelusuri dan diperlihatkan melalui indikator-indikator tanda-tanda verbal dalam proses pemaknaan dan proses kewacanaan di Internet, sehingga di satu sisi dapat meredam atau “menjinakkan” berbagai tuntutan risiko hukum dan kecenderungan kriminalisasi oleh pihak yang berkuasa dalam praktik penggunaan bahasa dalam kaitannya dengan pengamalan prinsip kebebasan berekspresi dan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang memang dijamin oleh konstitusi. Sementara di sisi lain, jurus linguistik forensik ini diharapkan dapat merawat, mendewasakan, dan menumbuhkembangkan atmosfer demokratisasi secara lebih rasional, santun, dan bermartabat (Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum, Guru Besar Ilmu Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia)

Pendidikan Kewirausahaan dan Digitalpreneur

15 Jun 2021 • Humas UPI

Peran Wirausaha dalam menentukan kemajuan suatu bangsa/negara telah dibuktikan oleh beberapa negara maju. Pada 2014, rasio entrepreneurship di Tanah Air baru 1,55%, kemudian meningkatkan menjadi 1,65% di tahun 2016, dan hingga akhir 2017 telah mencapai lebih dari 3,1%. Namun, angka tersebut masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia di angka 5%, Singapura di angka 7%, dan Thailand di angka 4,5% (Margahana & Triyanto, 2019). Ketentuan ideal jumlah wirausaha yang dibutuhkan oleh negara mencapai kemakmuran menurut McClelland (1961) adalah sebanyak 2% dari jumlah populasi penduduknya. Namun jika melihat kondisi riil yang ada di Indonesia, kata makmur sepertinya belum dapat disematkan bagi negara Indonesia, karena masih banyak masyarakat yang belum mampu hidup secara layak.

Kewirausahaan merupakan faktor penting yang berkontribusi pada kemakmuran negara yakni mendorong munculnya usaha baru dan membatu memperluas lapangan kerja. Kewirausahaan dapat dimaknai sebagai jiwa, semangat, sikap, perilaku, dan potensi kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar (Subijanto, 2012).

Kehadiran revolusi industri 4.0 dan pandemi covid 19 telah mengubah hampir seluruh kehidupan manusia. Kedua peristiwa itu menuntut adanya perubahan besar-besaran pada setiap sendi kehidupan, termasuk pada bidang pendidikan, yang mana sumber daya manusia harus memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis digital. Untuk mengahadapi permasalahan di atas, dituntut kontribusi dari berbagai pihak, baik Pemerintah, DUDI dan kaum akademisi.

Perguruan tinggi harus mampu mencetak input melalui proses pendidikan yang mampu melahirkan out put yang cakap, berkarakter, dan berdaya saing. Maka perlunya penyesuaian terhadap sistem dan program pendidikan tinggi supaya relevan dengan revolusi

4.0. Salah satunya melalui pendidikan kewirausahaan dengan memanfaatkan teknologi digital. Pendidikan kewirausahaan adalah aktivitas-aktivitas pembelajaran tentang kewirausahaan yang meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan karakter pribadi sesuai umur dan perkembangan siswa (Isrososiawan, 2013). Tujuan utama dari pendidikan kewirausahaan adalah pencapaian keahlian mendasar, menanamkan pengetahuan kontemporer sains dan teknologi, komunikasi yang efisien, dan pemecahan masalah.(Kasmir , 2018)

Pendidikan kewirausahaan yang diterapkan di perguruan tinggi masih belum memanfaatkan teknologi digital. Meskipun kita tahu bahwa mahasiswa sekarang bukanlah golongan yang gaptek tetapi kepandaian yang mereka miliki dibidang teknologi digital belum dimanfaatkan untuk menjadi enterpreneur. Dengan kondisi yang seperti itu maka dosen dituntut untuk bisa mengarahkan pendidikan kewirausahaan dengan memanfaatkan teknologi digital. Perguruan Tinggi harus berani mengubah pendidikan kewirausahaan untuk membentuk digitalpreneur di kalangan mahasiswa tanpa memandang bidang ilmu yang dipelajarinya.

Alcade (Dusak, 2016) pendidikan kewirausahaan dapat diklasifikasikan dalam empat kategori : 1) Entreprenual awareness education, kategori pendidikan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah orang yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang kewirausahaan. 2) Education for start up, kategori pendidikan yang difokuskan pada aspek praktik yang spesifik pada tahap permulaan usaha. 3) Education for entrepreneurial dynamism,

kategori pendidikan kewirausahaan yang bertujuan untuk mengembangkan perilaku yang dinamis untuk memajukan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan. 4)Continuing education for entrepreneur, kategori pendidikan kewirausahaan yang difokuskan untuk meningkatkan kemampuan wirausaha yang telah ada.

Istilah Digitalpreneur memang belum populer dikalangan masyarakat pada umumnya dan pebisnis pada khususnya. Digitalpreneur sendiri memiliki arti yang kurang lebih yaitu Pelaku usaha yang menggunakan alat usahanya adalah segala sesuatu yang berbau Digital. Wirausaha digital adalah individu yang menciptakan dan menyampaikan aktivitas dan fungsi bisnis utama, seperti produksi, pemasaran, distribusi, dan manajemen pemangku kepentingan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, teknologi internet (Hair et al.; 2012).

Pendidikan kewirausahaan di perguran tinggi memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, Mitra Kerja (DUDIH,Lembaga Pemerintah/perkantoran, perbankan dan organisasi international), serta perkembangan IPTEK. Dukungan terebut akan memunculkan inovasi-inovasi di perguruan tinggi baik dalam hal uji coba kebaruan teknologi, program kemitraan dan kebijakan pemerintah. Inovasi perguruan tinggi akan diwujudkan dalam kurikulum pendidikan kewirausahaan yang memberikan porsi teori melalui perkuliahan dan pratik kewirausahaan. Mitra kerja yang dipilih adalah mitra yang menjalankan pekerjaanya berbasis digital serta pendampingan dari mitra kerja. Kegiatan pembelajaran/magang yang dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, 2020)

Hari Mulyadi (2013), dalam penelitiannya, menyimpulkan bahwa magang memiliki pengaruh yang positif terhadap sikap, motivasi kewirausahaan berimplikasi pada perilaku kewirausahaan mahasiswa. Hamdan (2019), menyimpulkan bahwa model yang digunakan untuk mengembangkan digital entrepreneur adalah melalui pelatihan kewirausahaan yang berorientasi pada pengembangan kreativitas dan inovasi dalam bentuk pelatihan dan praktik langsung pada UKM.

Digitalpreneur diharapkan mampu dihasilkan oleh perguruan tinggi dikarenakan perguruan tinggi merupakan tempat segala pembaharuan berbasis riset dan teknologi sehingga kebaruan-kebaruan yang diperoleh telah teruji kelayakannya untuk diterapkan. Selain itu mahasiswa merupakan generasi yang adaptif dengan kemajuan dan perubahan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga sangat mudah mengikuti konsep digitalpreneur (Prof. Dr.

H. Hari Mulyadi, M.Si, Guru Besar Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia)

Profesi Bimbingan Konseling dan Supervisi Klinis

15 Jun 2021 • Humas UPI

Bimbingan dan konseling (BK) adalah bagian integral dari teori dan pratik pendidikan. Dalam konteks pendidikan, bimbingan dan konseling di sekolah berada dalam wilayah ilmu normatif, dengan fokus kajian utama bagaimana memfasilitasi dan membawa manusia berkembang dari kondisi apa adanya kepada bagaimana seharusnya. BK adalah layanan psikopedagogis, dalam seting persekolahan maupun luar sekolah, dalam konteks kultur, nilai, dan religi yang diyakini klien dan konselor. Karena sifat normatif pedagogis ini maka fokus orientasi bimbingan dan konseling adalah pengembangan perilaku yang seharusnya dikuasai oleh individu untuk jangka panjang, menyangkut ragam proses perilaku pendidikan, karir, pribadi, keluarga, dan proses pengambilan keputusan.

Karena posisi keilmuan dan filosofi itulah konselor diposisikan sebagai salah satu komponen pendidik, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, karena nomen klatur konselor tidak ada dalam sistem aturan kepegawaian, maka sebutan konselor disesuaikan dengan sistem yang ada dan hingga kini disebut guru BK/konselor. Perlu digarisbawahi, walaupun masih diberi label guru, namun, tugas konselor bukan mengajar BK seperti halnya guru Matematika, guru Sejarah dsb., karena bimbingan dan konseling bukan sebuah mata pelajaran, melainkan suatu layanan pemberian bantauan psikopedagogis kepada semua peserta didik untuk mencapai perkembangan yang optimal dalam aspek-aspek belajar, karir, sosial dan pribadi sesuai dengan ptotensi yang dimiliki. Dengan landasan legal itu, sudah tegas bahwa konselor adalah pendidik, dan layanan profesional yang dilakukan oleh konselor adalah bimbingan dan konseling. Kini saatnya untuk meletakan prinsip kebijaksanaan itu secara benar!

Bimbingan Konseling sebagai profesi

Sebagai suatu profesi, bimbingan dan konseling di sekolah, sebagaimana kelajiman profesi secara universal, memiliki empat ciri utamanya, yaitu: (1) adanya bidang layanan keahlian yang unik, yang diakui oleh masyakat dan pemerintah, (2) adanya standar pendidikan yang secara sistematis disiapkan untuk menguasai bidang keilmuan (the Scientific Basis of the Arts) untuk praktik profesi yang unik itu, (3) adanya latihan praktik profesional yang sistematis dan tersupervisi secara efektif untuk menjamin penguasaan dan pemeliharaan kompetensi dan integritas pribadi sehingga menjadi praktisi yang aman, dan (4) imbalan yang layak, yang diikuti dengan tanggung jawabk meningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Dengan berlandaskan pada pasal 1 ayat (6), UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemdikbud RI telah melahirkan dua regulasi penting, yaitu (1) Permendiknas no 27 tahun 2008 tentang Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi Konselor di Indonesia sebagai landasan legal tentang standar kompetensi dan pendidikan akademik dan pendidikan profesi konselor di Indonesia, dan (2) Permendikbud no 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapai dengan Pedoman Operasional Bimbingan dan Konseling di Pendidikan dasar dan Menengah (SMA dan SMK). Sesugguhnya, walaupun regulasi ini belum secara komprehensif melandasi penyelenggaraan pendidikan dan layanan profesional bimbingan dan konseling, namun jika diimplementasikan secara konsisten dan

berkeadilan sudah dapat diandalkan menjadi payung hukum bagi kebijakan dan praktik bimbingan dan konseling di sekolah.

Dalam implementasi, kebijakan dan praktik bimbingan dan konseling di sekolah dari periode ke periode pergantian aparat terkait, selalu mengalami pasang surut karena pemahaman yang tidak tepat, kebijakan dan pengaturan yang tidak konsisten bahkan tidak berkeadilan baik di tingkat kementrian maupun di tingkat pemerintah daerah. Sebagai contoh, inkonsistensi dan kontradiksi kebijakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tentang rekrutmen dan pengangkatan guru BK/konselor dari lulusan prodi non-BK bahkan lulusan prodi yang sangat tidak relevan. Situasi ini memperhadapkan para konselor dan pendidik konselor pada situasi konflik vertikal dan kemunduran.

Inkonsistensi lainnya; di sejumlah daerah konselor diberi jam masuk kelas 1-2 jam pelajaran, sementara di daerah lain tidak. Di daerah tertentu rekrutmen konselor dengan tegas mensyaratkan pemilikan ijazah kesarjaan pendidikan bidang bimbinga dan konseling, sementara di daerah lain tidak. Di daerah tertentu Dinas Pendidikan provinsi mengangkat pengawas atau supervisor BK, sementara di daerah lainnya tidak. Hasil penelitian Agus Taufiq (2020a) menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan BK masih belum sesuai aturan yang ditetapkan dan supervisi kinerja konselor di sekolah dilakukan oleh orang yang tidak kompeten, sehingga supervisi salah kaprah karena hanya berorientasi pada bukti administratif yang terbatas, tidak ada dialog serta pemberian umpan balik yang substansial, akibatnya supervisi terhadap konselor tidak memberi efek yang semestinya, bahkan cenderung merendahkan profesi BK.

Fakta empirik

Inkonsistensi antara kebijakan dan implementasinya di sekolah sangat tidak berkeadilan dan cenderung merendahkan profesi konselor di sekolah. Kenyataan ini diperparah oleh ketidakefektifan supervisi klinis, baik dalam proses penyiapan calon konselor maupun ketidakefektifan supervisi konselor yang sudah bekerja di lapangan. Keduanya sama-sama membahayakan. Ketidakefektifan supervisi calon akan berdampak tidak menguntungkan terhadap mutu lulusan prodi S1 BK. Sementara, ketidakefektifan supervisi konselor yang sudah bekerja akan memberi dampak yang sangat tidak diharapkan terhadap mutu layanan BK yang seharusnya diterima oleh para siswa dan stakeholders lainnya. Supervisi yang pertama tergantung pada kerja sama antara dosen pendidik dan konselor pamong di sekolah mitra, sementara supervisi yang kedua (supervisi kinerja konselor) seharusnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan daerah dan Propinsi.

Ada fakta empirik yang sangat mengkhawatirkan tentang ketidakefektifan supervisi klinis dalam proses pendidikan dan supervisi konselor yang sudah bekerja di lapangan, yaitu dilakukan oleh orang yang tidak kompeten, sehingga supervisi klinis bukan saja menjadi salah kaprah dan sangat tidak efektif, melainkan merusak citra konselor yang ada dan cenderung merendahkan marwah profesi bimbingan dan konseling (Agus Taufiq, 2020a).

Supervisi klinis yang tidak efektif ini berdasarkan atas hasil penelitian Agus Taufiq, dkk. (2009-2017) menimbulka dampak negatif terhadap konselor; pertama konselor tidak yakin lagi tentang kebenaran prakteknya sendiri, karena menjadi suatu rutinitas sehingga rentan dengan pengulangan kesalahan tertentu. Kedua mengalami kejenuhan profesional (bornout), dan yang parah adalah yang ketiga; lambat tapi pasti akan kehilangan identitas profesionalnya. Lebih lanjut para pakar menyatakan bahwa supervisi yang tidak efektif bukan hanya mengakibatkan keusangan, stagnasi, dan penurunan kompetensi konselor, tetapi juga berpotensi melanggar

kode etik dan aturan hukum, dan pada akhirnya meningkatnya risiko yang berbahaya bagi siswa yang dilayani.

Akhirnya, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan mutu layanan bimbingan dan konseling pada khususnya untuk keberhasilan para siswa di sekolah, saya menyampaikan dua rekomendasi, pertama perlunya konsistensi antara regulasi dan kebijakan tentang bimbingan dan konseling di sekolah dengan aturan implementasinya, baik di tingkat Kemendikbud dan Ristek maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kedua peningkatan kompetensi supervisi klinis bagi para dosen pendidik konselor di LPTK, konselor pamong di sekolah mitra, dan bagi para pengawas atau supervisor guru BK/konselor di lapangan (Prof. Dr. Drs. Agus Taufiq, M. Pd, Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia)

Pemanfataan Teknologi Telekomunikasi Di Masyarakat: Status, Permasalahan Dan Prospeknya

15 Jun 2021 • Humas UPI

Teknologi telekomunikasi adalah bidang kajian dan kegiatan/ aktivitas yang lucrative (menguntungkan). Untuk pengembangan dan bisnisnya diperlukan rentang Sumber Daya Manusia (SDM) dari rentang sederhana hingga High Skill and Knowledge Technology. Aspek kerumitan, kecanggihan, akan tetapi kecantikan dan kemanfaatan tinggi terkandung di dalamnya. Dapat dibayangkan Smart Television, Gadget yang canggih dan cantik, dll. Oleh karena itu aspek bisnisnya juga sangat menjanjikan, karena juga menjadi kebutuhan sehari-hari. Seperti menurut Sharif (2017), kesimpulan causality test Garnger-Sims dengan data 50 years’ time series USA, Beil at el., (2005) membuktikan bahwa ada hubungan kausalitas antara investasi telekomunikasi dengan pertumbuhan ekonomi. Lalu Shiu and Lam (2007) berdasarkan studi ekstensifnya terhadap data 105 negara, berargumentasi kuat bahwa perkembangan telekomunikasi secara signifikan berelasi kuat dengan perkembangan/ pertumbuhan ekonomi.

Dewasa ini orang sudah bisa mengirim dan menerima pesan/ berita sudah kombinasi tulisan, suara, gambar, video seadanya bahkan hingga video yang dianimasi 3D, bahkan dapat memperlihatkan makrokosmos maupun mikrokosmosnya yang dimaksudkan. Bisa dipermudah (made easy) maupun diperumit/ dibuat canggih(made complex).

Sejak tahun 1864, James C. Maxwell telah melakukan langkah-langkah penting hubungan medan magnit, yang tidak hanya merangkum temuan riset Laplace, Poisson, Faraday, Gauss dan yang lainnya, tetapi juga memprediksi propagasi/ penjalaran sinyal listrik lewat ruang (space). Sejak Lee De Forest, dari Amerika menemukan tabung Trioda (audion), sebuah komponen elektronik yang membuat radio berukuran lebih kecil dan lebih praktis membuat dia memperoleh nama “the father of radio”, dan1947 penemuan transistor oleh John Bardeen selanjutnya Walter Brattain (1902–1987), dan William Shockley (1910–1989) dari Bell Labs yang memungkinkan menguatkan sinyal radio dengan rangkaian yang lebih padu (compact). Tahun 1954 produksi radio transistor pertama. Sekitar 1500 radio terjual tahun pertama dan di ujung tahun 1955, penjualan hingga 100,000 buah.

Setelah teknologi berkembang, kebutuhan dan pemenuhan akan komunikasi yang fleksibel dan mobile meningkat, maka komunikasi radio diterapkan menjadi komunikasi handphone (telepon genggam). Menurut BPS ada peningkatan kepemilikan handphone dari tahun 2015 hingga tahun 2019, dari 41,98% menjadi 73,75% penduduk Indonesia. Akses terhadap internet, dari 21,98% menjadi 47,69% penduduk Indonesia.

Indonesia juga (Statistik Telekommunikasi Indonesia 2019) dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat dunia (2015), 255.993.674 jiwa, adalah sebagai pengguna internet ke delapan, yaitu 78 juta (30,5%) dari jumlah penduduk Indonesia, yakni sebagai penduduk yang potensial pengguna teknologi telekomunikasi.

Telekomunikasi tiada lain juga adalah masalah Pemanfaatan Spektrum atau boleh dikatakan Bandwidth. Negara-negara maju (Lillian: 2006) sudah lebih besar memanfaatkan peluang asset telekomunikasi ini, selain jual-beli pemanfaatan

ruangnya, bandwidth-nya, juga membuat perangkat-perangkat keras (hardware) dan lunak (software) nya dengan sungguh-sungguh. Kita bangsa Indonesia, dimana? Sepengetahuan penulis, baru dominan memanfaatkan asset ruang atau bandwidth-nya dan aspek low technology-nya yang menonjol, belum ke produksi perangkat keras dan lunaknya dengan teknologi tinggi.

Dewasa ini teknologi analog telah hampir total digeser oleh teknologi digital, karena lebih banyak keuntungannya. Contoh dalam teknologi analog, network capacity pada analog sempit/ kecil, sedangkan pada digital dengan teknologi multiplekser, memungkinkan jauh lebih banyak share kanal dan mencapai efisiensi dan efektifitas yang tinggi.

Perkembangan terakhir sekarang masih pada 4G (Generasi 4), akan tetapi   5G yaitu ditandai everywhere broadband, every thing to be linked, faster streaming signal, dan lain-lain, sedang diuji coba pemakaiannya di beberapa belahan Negara. Atribut 4G adalah: ubiquitous, mobile, and broadband, menjelang 5G, yang ditandai:

(1) Pitalebar yang massif (xMBB) yang mengantarkan (data) bandwith ukuran gigabyte-an; (2) Komunikasi tipe mesin yang massif (mMTC) yang menghubungkan bilyunan sensor dan mesin; (3) Komunikasi tipe mesin yang kritis/ genting (uMTC) yang memungkinkan umpan balik segera dengan reliabilitas tinggi dan dapat melakukan misalnya mengendalikan lewat robot dan kendaraan mandiri (autonomous). 5G juga, yang terhubung/ terkait berkomunikasi bukan hanya manusia dengan manusia, tapi juga manusia dengan mesin dan mesin dengan mesin, seiring akan booming nya IoT (Internet of Things).

Kemdikbudristek mencanangkan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 (Edisi 28 Pebruari 2017), (http://rirn.ristekdikti.go.id), untuk penggalakkan pembangunan industri telekomunikasi. Dikatan bahwa kemajuan TIK dalam dua dekade terakhir berkembang sangat pesat dan mampu meningkatkan kinerja dengan cepat, tepat dan akurat, dan memberikan peluang dikembangkan berbagai kegiatan baru berbasis pada teknologi ini. Diakui juga bahwa Implementasi TIK di negara industri maju telah ditempatkan sebagai penggerak utama dalam pembangunan perekonomian. Kontribusi TIK terhadap pertumbuhan ekonomi secara umum dapat digolongkan ke dalam dua kriteria, yaitu: (1) melalui produksi perangkat TIK dan jasa, dan (2) melalui penggunaan TIK secara efektif. Untuk tegak dan tangguhnya teknologi telekomunikasi di Indonesia diperlukan: SDM tenaga ahli maupun praktisinya, Sarana dan Prasarana Pengembangan baik dalam hal Risetnya maupun Pabrikasinya, alokasi biaya pengembangan, aspek tekad politik (political will), dan cetak biru (blue print).

Matheson and Petit (2017) menyebutkan: Sektor telekomunikasi telah berkembang cepat hingga dekade ini, tidak hanya pada teknologinya tetapi juga dalam hal organisasi dan regulasi industrinya. Sektor ini pada umumnya “ natural monopoly”, industry dengan fixed costs, tingkat pengembalian modal bertambah, biaya layanan rata-rata, akan tetapi menurun seiring permintaan yang bertambah (karena keuntungannya).

Kebanyakan keuntungan finansial operator selular relatif tinggi. Contoh, sejak 2009 pengembalian rata-rata nilai asset dari perusahaan- perusahaan layanan telekomunikasi besar AS melebihi perusahaan-perusahaan modal besar pada umumnya hingga 70%, ROI dan ROE perusahaan telekomunikasi masing- masing 16% dan 15 % lebih tinggi dari pasar. Tergantung market share, menganalisa pasar-pasar telekom di Timur Tengan dan Afrika, Boniecki dan yang lainnya (2016) menunjukkan bahwa operator-operator yang dominan mempunyai rasio earning sebelum bunga, pajak, depresiasi dan angsuran hutang terhadap total revenue 41-47 %, vs 30-37 % pada operator-operator kedua terbesar dan hanya 15-25% untuk operator terbesar ketiga dan keempat.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS, 2020), di masa pandemic, sektor telekomunikasi (Infokom) mengalami pertumbuhan sebesar 10,88% pada Q2 2020 jika dibandingkan pada kwartal yang sama tahun lalu. Walaupun katanya dibayang-bayangi faktor daya beli karena kelumpuhan ekonomi sektor lain.

Intinya, bahwa mengembangkan sektor telekomunikasi, baik layanan perangkat lunaknya, maupun layanan perangkat kerasnya, tidak akan merugi. Dengan perkataan lain, prospeknya bagus. (Prof. Dr. Enjang Akhmad Juanda, M.Pd., M.T, Guru Besar Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia)

Pencarian